Terancam 20 Tahun Penjara, Alifian Mallarangeng Ajukan Eksepsi

Terancam 20 Tahun Penjara, Alifian Mallarangeng Ajukan Eksepsi
Terancam 20 Tahun Penjara, Alifian Mallarangeng Ajukan Eksepsi

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang mulia saya mengerti atas dakwaan. Tapi saya keberatan," kata Alifian Mallarangeng dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).

Tidak hanya Alifian, penasehat hukumnya juga mengajukan eksepsi. Mereka meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. "Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Luhut Pangaribuan.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Haswandi meminta agar eksepsi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari. Namun, Luhut menolaknya. "Rasanya kurang. Perkenankan satu minggu," ucapnya.

Senada dengan Luhut, Andi meminta diberikan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. "Yang mulia, mohon satu minggu karena saya akan susun eksepsi pribadi, jadi agak repot," katanya.

Akhirnya, majelis hakim menyetujui memberikan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan Senin (17/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.

Seperti diberitakan, Andi melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.

Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News