Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda
Senin, 14 Maret 2011 – 13:31 WIB

Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi ABPD Kabupaten Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, Senin (14/3), untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutannya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Katarina, salah seorang JPU, dalam pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa Syamsul Arifin saat menjabat sebagai Bupati Langkat pada tahun 2000-2007, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Bersama mantan Sekda-nya, Buyung Ritonga, Syamsul telah mengeluarkan uang kas daerah ratusan miliar rupiah dalam rentang waktu kepemimpinannya di Langkat waktu itu.
Sehingga, dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya tersebut, imbuh Katarina, negara harus mengalami kerugian hampir Rp 98 miliar. "Uang hasil korupsi tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarga," tegas JPU.
Selain menjerat Syamsul dengan dakwan primair, JPU juga mengenakan dakwaan subsidair kepadanya. Yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi ABPD Kabupaten Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, Senin (14/3), untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Ibu yang Aniaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur