Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda
Senin, 14 Maret 2011 – 13:31 WIB

Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
Meski dijerat dengan sejumlah pasal yang hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara, pria bertubuh tambun yang hadir mengenakan kemeja cokelat ini, tampak tenang saja. Bahkan saat awal persidangan, Syamsul sempat membuat suasana yang diwarnai canda, dengan ulahnya yang tiba-tiba menyatakan permohonan maaf kepada majelis hakim karena tak memakai kaos kaki. Tak ayal, pengunjung persidangan yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba itu pun menjadi bersuara riuh-rendah.
"Mohon maaf majelis hakim, karena (saya) tidak memakai kos kaki. Sebenarnya tadi sudah ditegur kuasa hukum, tapi tidak saya indahkan, karena sudah menjadi kebiasaan. Maklum, karena saya dari kalangan kelas bawah," papar syamsul, dengan gaya bicaranya yang khas. (mur/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi ABPD Kabupaten Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, Senin (14/3), untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?