Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal Korupsi
Kamis, 30 September 2010 – 04:56 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan jaksa penuntut umum membeber perbuatannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Haposan merupakan penasehat hukum dari Mr Ho kian Kuat yang melaporkan Anuar Salmah ke Bareskrim Polri. "Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Sjharil Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan terdakwan (Susno)," ungkap Rohan.
Dua perkara yang didakwakan kepada Susno itu digabung dalam surat dakwaan setebal 62 halaman. Dalam dakwaan pertama yang menguraikan perkara Arowana, jaksa menjerat Susno dengan lima pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif.
Baca Juga:
Sementara dakwaan kedua terkait kasus Pemilukada Jabar, empat pasal didakwakan untuk mantan Kapolda Jabar itu. Susno terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. JPU yang dikoordinatori Erbagtyo Rohan mengungkapkan, dalam perkara Arowana, Susno yang saat itu menjadi Kabareskrim dianggap telah berbuat yang bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian. Peristiwa bermula ketika Haposan Hutagalung meminta bantuan Sjahril Djohan untuk menanyakan ke Susno perkembangan perkara Arowana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan
BERITA TERKAIT
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya