Terancam 4 Tahun Dibui, Selly Menangis
Sabtu, 21 Mei 2011 – 02:02 WIB
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan, Selly Yustiawati, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jumat (20/5). Selly yang mengenakan kemeja putih dipadu jeans warna krem dan berkerudung putih, tak henti-hentinya menitikkan air mata sepanjang sidang.
Janda satu anak itu tampak tertunduk dan sesekali menggerakkan bibirnya seperti orang yang sedang berdoa. Selly didampingi dua penasihat hukumnya, Muhammad Mahdi dan Rhamdan Alamsyah.
JPU yang terdiri atas tiga jaksa wanita, Pungkie K H, Gina Saraswati dan Yusi D Diana, mendakwa Selly dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1. “Selly didakwa dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun,” ujar salah satu JPU, Gina Saraswati, usai persidangan di PN Bogor, kemarin.
JPU mendakwa Selly melakukan penggelapan dan penipuan sesuai laporan dari dua saksi korban yakni Mia Madusari Astuti dan Vica Prihatin Isdareva. Menurut keterangan saksi yang dibacakan JPU, modus yang dilakukan Selly dimulai dari perkenalannya dengan Mia Madusari Astuti. Mia diiming-imingi menjual voucher pulsa dengan keuntungan yang cukup menggiurkan.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan, Selly Yustiawati, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban