Terancam 4 Tahun Dibui, Selly Menangis
Sabtu, 21 Mei 2011 – 02:02 WIB
Masih menurut JPU, Mia kemudian menanamkan modal sebesar Rp2 juta. Selain Mia, Vika Prihatin Isdareva juga ikut menanamkan modal.
Baca Juga:
“Selly mengatakan pada saksi korban, jika ia menanamkan modal dalam bisnis tersebut sebesar Rp10 juta, maka akan mendapatkan hasil Rp22 juta dalam waktu sepekan,” papar Yusi.
Dakwaan JPU menyertakan barang bukti berupa bukti transfer bank sebesar Rp5 juta melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 126004466842 atas nama Sulistiawati, serta transaksi kedua yang dilakukan melalui ATM BRI Warungjambu di Jalan Padjajaran Bogor dengan nomor rekening 12600048668422 juga sebesar Rp5 Juta.
Mendengar dakwaan tersebut, Selly menyerahkan semua keputusan kepada penasihat hukumnya, Rhamdan Alamsyah. Usai menjalani persidangan sekitar 30 menit, Selly kembali ke ruang tahanan PN Bogor. Ia terlihat shock dan terus menutupi wajahnya dengan kerudung putih. “Kami setuju dengan dakwaan-dakwaan JPU secara formal. Tapi secara materi tak diajukan dulu karena percuma. Belum masuk sesinya kan,” ucap Rhamdan sembari mengantarkan Selly ke ruang tahanan.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan, Selly Yustiawati, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru