Terancam Bebas, Jaksa Perpanjang Tahan Malinda
JPU Tolak Eksepsi Andhika Gumilang
Selasa, 04 Oktober 2011 – 05:50 WIB
Baca Juga:
JPU yakin bahwa mereka tak harus membuktikan asal dana tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang Pencucian Uang, asal muasal dana tak harus dibuktikan terhadap mereka yang menguasai dana ilegal tersebut. "Tempus delicti (waktu terjadinya kejahatan, Red.) sudah jelas kami sebutkan dalam dakwaan. Lagi pula, itu sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.
Seperti diketahui, Andhika diseret ke meja hijau karena menerima aliran dana dari Malinda. Dia beberapa kali menerima aliran dana haram dari Malinda, baik melalui adiknya, Visca Lovitasari, maupun Ismail bin Janim, suami Visca. Di antaranya sebesar Rp 140 juta, Rp 75 juta, dan Rp 60 juta, melalui transfer via ATM maupun mobile banking. Fulus tersebut lantas digunakan ibu kandung Andhika, Etty Maesari, untuk membeli satu unit mobil Honda CRV putih pada Agustus 2010.
Selain menerima duit jumbo, lelaki kelahiran Medan itu juga menerima satu unit mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 18 DIK. Mobil tersebut dibeli secara kredit dari dealer Chosen Car seharga Rp 1,220 miliar dengan uang muka sebesar Rp 375 juta. Malinda melunasi mobil tersebut dari dana nasabahnya Citibank.
]JAKARTA - Masa tinggal Malinda Dee di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu tampaknya masih lama. Karena tak kunjung merampungkan dakwaan, Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan