Terancam Dipecat dari PDIP, Eddy Rumpoko Tetap Merasa Bersih
![Terancam Dipecat dari PDIP, Eddy Rumpoko Tetap Merasa Bersih](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/17/wali-kota-batu-eddy-rumpoko-saat-tiba-di-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-pada-minggu-179-dini-hari-foto-gunawan-wibisonojawaposcom.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terancam bakal dipecat dari PDI Perjuangan. Namun, kader partai berlambang banteng moncong putih yang sudah dua periode menjabat wali kota Batu ini tetap merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah. Saya tidak tahu, saya tidak bersalah," kata Eddy sebelum masuk ke gedung KPK, Minggu (17/9) dini hari.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto menyatakan bahwa partainya siap memecat Eddy jika terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Namun, Hasto menunggu pengumuman resmi KPK.
Hanya saja, Eddy terus mengelak saat ditanya soal dugaan adanya suap untuknya terkait proyek di Pemerintah Kota Batu. "Yang mana? Saya tidak tahu," katanya.
Eddy diboyong dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Tinur, Sabtu (16/9) malam. Sebelumnya, Eddy diperiksa di Mapolda Jatim, setelah ditangkap di rumahnya di Batu saat sedang mandi.
Selain Eddy, KPK juga memboyong dua orang lainnya dari Batu ke markas lembaga antirasuah itu di Jakarta. KPK punya 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT.(boy/jpnn)
Wali Kota Batu merasa tidak bersalah meski terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia beralasan tidak menerima uang dari pihak mana pun.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasto Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Besok, Soroti Praperadilan dan Intimidasi Saksi
- Megawati Beri Arahan ke Kepala Daerah PDIP: Fokus ke Rakyat, Jangan Main Anggaran
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Terlibat?
- Maqdir Desak KPK Hormati Hak Hasto Ajukan Praperadilan
- Teguh Pegang Kebenaran, Hasto Sebut Jokowi Berang, Akhirnya Dikriminalisasi KPK
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya