Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalah. Bahkan pemilik PT Sabar Ganda itu mengaku tak tahu alasan dirinya dituntut dengan hukuman pidana plus denda Rp 150 juta. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta agar memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.
"Saya merasa tidak bersalah. Tidak tahu kenapa saya dituntut," ujar Dl Sitorus usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10).
Baca Juga:
Dalam sidang itu, DL Sitorus (Dirut PT Sabar Ganda) dituntut enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara kuasa hukumnya, Adner Sirait dituntut lima tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalah.
BERITA TERKAIT
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia