Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalah. Bahkan pemilik PT Sabar Ganda itu mengaku tak tahu alasan dirinya dituntut dengan hukuman pidana plus denda Rp 150 juta. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta agar memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.
"Saya merasa tidak bersalah. Tidak tahu kenapa saya dituntut," ujar Dl Sitorus usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10).
Baca Juga:
Dalam sidang itu, DL Sitorus (Dirut PT Sabar Ganda) dituntut enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara kuasa hukumnya, Adner Sirait dituntut lima tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalah.
BERITA TERKAIT
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka