Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa

Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa
Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalah. Bahkan pemilik PT Sabar Ganda itu mengaku tak tahu alasan dirinya dituntut dengan hukuman pidana plus denda Rp 150 juta.

"Saya merasa tidak bersalah. Tidak tahu kenapa saya dituntut," ujar Dl Sitorus usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10).

Dalam sidang itu, DL Sitorus (Dirut PT Sabar Ganda) dituntut enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara kuasa hukumnya, Adner Sirait dituntut lima tahun penjara.

Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta agar memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.

JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News