Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:51 WIB
Saat ditanya tanggapannya tentang tuntutan tersebut, DL Sitorus tidak berkomentar banyak. "Saya tidak dapat menilai tuntutan itu keliru atau tidak, saya hanya bicara dari sudut kebenaran," ujarnya seraya berlalu.
Sementara itu, penasehat hukumnya, OC Kaligis juga tidak banyak memberi tanggapan. "Nanti saja, setelah pleidoi saya bacakan," katanya. Tetapi dia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kliennya tidak tertangkap tangan. Selain itu, Hakim Ibrahim juga tidak mengakui perbuatannya (menerima suap) dalam persidangan.
Dari sisi motif, tambah Kaligis, dalam perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN, sebetulnya majelis hakimnya belum terbentuk. Lagipula, sebelum itu kliennya juga sudah memenangkan perkara dalam pengadilan tingkat pertama. "Jadi, ngapain kita nyuap hakim kalau sebelumnya sudah menang," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin