Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan
Selasa, 17 Januari 2023 – 18:23 WIB
JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim penasihat hukum bakal menyiapkan pledoi guna melawan tuntutan jaksa atas hukuman seumur hidup Ferdy Sambo
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Tak Ikut Nikmati Duit Panas Proyek BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan