Terancam Dirumahkan, Honorer Tak Bisa Lagi Mengandalkan Orang Dalam

jpnn.com, PALU - Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) I Nyoman Slamet meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Permintaan itu disampaikan Nyoman menyusul rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Menurut Nyoman, langkah itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pengangguran di Sulteng akibat penghapusan tenaga honorer.
"Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah, serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan, dipertimbangkan agar terangkat sebagai tenaga PPPK,” katanya, Senin (20/6).
Dia juga mendorong pemerintah daerah (pemda) mengajukan tambahan kuota CPNS jika pemerintah pusat membuka seleksi CPNS.
Dengan demikian, tenaga honorer yang dirumahkan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Nyoman pun menyarankan agar para tenaga honorer di Sulteng mempersiapkan diri menghadapi penghapusan honorer tahun depan.
"Bagi tenaga honorer yang ada sekarang masih ada kesempatan sampai 28 November 2023 untuk mencari pekerjaan lain, membuka usaha, atau mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS," tuturnya.
Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet menyebut tidak ada lagi yang bisa menolong tenaga honorer jelang penghapusan honorer kecuali keahlian dan kompetensinya.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang