Terancam Dirumahkan, Honorer Tak Bisa Lagi Mengandalkan Orang Dalam

jpnn.com, PALU - Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) I Nyoman Slamet meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Permintaan itu disampaikan Nyoman menyusul rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Menurut Nyoman, langkah itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pengangguran di Sulteng akibat penghapusan tenaga honorer.
"Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah, serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan, dipertimbangkan agar terangkat sebagai tenaga PPPK,” katanya, Senin (20/6).
Dia juga mendorong pemerintah daerah (pemda) mengajukan tambahan kuota CPNS jika pemerintah pusat membuka seleksi CPNS.
Dengan demikian, tenaga honorer yang dirumahkan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Nyoman pun menyarankan agar para tenaga honorer di Sulteng mempersiapkan diri menghadapi penghapusan honorer tahun depan.
"Bagi tenaga honorer yang ada sekarang masih ada kesempatan sampai 28 November 2023 untuk mencari pekerjaan lain, membuka usaha, atau mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS," tuturnya.
Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet menyebut tidak ada lagi yang bisa menolong tenaga honorer jelang penghapusan honorer kecuali keahlian dan kompetensinya.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun