Terancam Dirumahkan, Honorer Tak Bisa Lagi Mengandalkan Orang Dalam

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak memiliki keahlian dan kompetensi apa pun diminta meningkatkan kemampuan dari sekarang agar dapat terserap dalam dunia kerja jika penghapusan tenaga honorer diberlakukan.
Nyoman menyebut saat ini tenaga honorer di Sulteng tidak bisa lagi hanya mengandalkan orang dalam agar dapat bekerja pada instansi mana pun.
Sebab, jika kebijakan itu telah berlaku maka tidak ada lagi yang dapat menolong mereka selain keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
Menurut dia, selama ini banyak tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng diterima bukan karena memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan, tetapi faktor kedekatan.
"Melainkan karena ada orang dalam yang membantu agar dia dapat bekerja di sana," ucap Nyoman.
KemenPAN-RB bakal menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan honorer tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Beleid itu mengatur penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (ant/fat/jpnn)
Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet menyebut tidak ada lagi yang bisa menolong tenaga honorer jelang penghapusan honorer kecuali keahlian dan kompetensinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting