Terancam Ditutup Paksa, Cinema XXI Mengaku Salah
Minggu, 15 April 2012 – 16:43 WIB
Dia pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Samarinda.
Baca Juga:
"Sejauh ini kami sudah memenuhi syarat untuk mengurus perizinan, hanya saja saat ini belum terbit. Bukan berarti XXI tidak mengantongi izin, izin ada tapi sedang diurus dan lusa (besok, Red) lagi akan terbit," terangnya sekali lagi.
Satpol PP juga telah menemui dan menegur langsung manajemen agar mengutamakan perizinan sebelum usaha beroperasi.
"Kami sudah peringatkan dan memberikan sanksi kepada manajemen XXI karena pelanggaran Perda Nomor 18 Tahun 2003 tentang SITU. Nanti mereka harus menjalani sidang sesuai sanksi perda yang berlaku," tegas Kepala Seksi Operasional Satpol PP Samarinda M Nasid didampingi Penyidik Junaedi.
SAMARINDA - Manajemen Cinema XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) mengakui bahwa operasional bioskopnya memang belum dilengkapi Surat Izin Tempat
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas