Terancam Hukuman, Dua PNS Bekasi Seret Atasan
Selasa, 09 November 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herry yang dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan, membantah menjadi inisiator suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapat predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/11), Herry mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Sebagai PNS yang tak lama lagi bakal pensiun, Herry mengaku tidak punya kepentingan, motivasi atau ambisi untuk meraih target opini WTP. "Saya hanya bawahan yang harus patuh kepada perintah atasan," katanya.
Baca Juga:
Menurut Herry, saat penyerahan uang tahap pertama terhadap dua pegawai BPK Jawa Barat yaitu Suharto dan Enang Hernawan di Rumah Makan Sindang Reret, Bandung, dirinya hanya mendampingi Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi. Begitu pula saat penyerahan uang tahap kedua yang akhirnya diciduk KPK, Herry mengaku sedang menjalankan perintah Tjandra Utama Effendi dan dilengkapi dengan surat tugas.
Dalam pembelaannya Herry juga mengeluhkan adanya kesaksian di persidangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya. "Banyak saksi tidak mengakui perbuatannya," ujar dia seraya menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian