Terancam Hukuman, Dua PNS Bekasi Seret Atasan
Selasa, 09 November 2010 – 20:44 WIB
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai keterangan saksi yang tidak mengakui perbuatannya tersebut. Menurut Herry, tuntutan jaksa berupa 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan yang dialamatkan kepadanya terlalu berat. Dia juga menyebutkan bahwa walaupun penyuapan yang dilakukannya adalah perintah atasan, tetapi dirinya tetap menyesal.
Baca Juga:
Karenanya Herry Lukmantohari meminta majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Pasalnya, Herry mengaku sedang sakit-sakitan dan perlu perawatan intensif akibat diabetes, hipertensi sekaligus maag kronis.
Pada persidangan yang sama, Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan yang menjadi terdakwa perkara yang sama juga menyampaikan pembelaan senada. Herry Supardjan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin melempar kesalahan pada orang lain.
Namun dalam perkara ini, dirinya hanya bertindak sebagai orang suruhan. "Saya tidak mau membantah fakta. Tetapi peran dan fungsi saya hanya menjalankan perintah atasan," ujarnya.
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani