Terancam Hukuman, Dua PNS Bekasi Seret Atasan
Selasa, 09 November 2010 – 20:44 WIB
Supardjan yakin majelis hakim mengetahui bagaimana sebenarnya peran dirinya dalam tindakan penyuapan tersebut. Karena itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Supardjan pun menyodorkan sebuah analogi antara kasus yang membelitnya dengan perkara narkoba. Untuk kasus narkoba, kata Supardjan, ada perbedaan hukuman antara bandar, pengedar dan kurir. Dia berharap, perbedaan hukuman itu juga berlaku dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama dengan Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani