Terancam Karena Ungkap Kasus Ijazah Palsu? Segera Lapor LPSK

Terancam Karena Ungkap Kasus Ijazah Palsu? Segera Lapor LPSK
Terancam Karena Ungkap Kasus Ijazah Palsu? Segera Lapor LPSK

jpnn.com - JAKARTA – Kasus penggunaan ijazah palsu kembali marak diperbincangkan. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir pun mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah. Kabar ini sontak mengejutkan. Sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat disanksi hingga pecat.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong itu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait. 

“Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang,” kata Semendawai di Jakarta, Jumat (29/5).

Sejalan dengan Menteri Ristek dan Dikti, Semendawai menilai kasus ijazah palsu sangat merugikan. Bahkan, dampaknya bisa mengganggu kepentingan nasional yang lebih besar. “Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu?” ujar dia.

Menurut Semendawai, praktik ijazah palsu ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Karenanya, pasti ada pihak yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu, saat ini tengah “duduk” nyaman. Karena itulah, bagi yang mengetahui, tidak perlu ragu untuk melapor. 

Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.

Masih kata Semendawai, sesuai Pasal 5 huruf a Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. 

“Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya,” ujar dia. (mas/jpnn) 

JAKARTA – Kasus penggunaan ijazah palsu kembali marak diperbincangkan. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir pun mengungkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News