Terancam Masuk Bui Gara-Gara Stiker Mas Agus
Selasa, 03 Januari 2017 – 05:59 WIB
Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.
Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.
"Tapi kami masih mengkaji, masih akan diskusi dulu apakah masuk ke sana atau cuma pelanggaran administrasi, atau kalau enggak, kami kasih teguran tertulis kepada relawan-relawan ini agar kalau dia relawan sampaikan sebagai relawan, bukan petugas kelurahan," papar Sahrozi. (wok)
JPNN.com - Seorang juru pemantau jentik (Jumantik) di Kelurahan Balekambang, Jakarta Timur, diduga melakukan kegiatan kampanye untuk pasangan Agus
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Sukarelawan PMJ Ajak Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Melukai Hati Umat
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada