Terancam Penggusuran, Warga Rawajati Datangi Ombudsman
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:49 WIB

Terancam Penggusuran, Warga Rawajati Datangi Ombudsman
Menurut Achmanu, warga yang terancam tergusur itu ada di RW 03, RW 04 dan RW 08 Rawajati Komplek Perindustrian dan RW 10 Kalibata. Warga resah karena tiba-tiba ada pihak yang mengklaim berhak atas tanah yang ditempati ribuan warga, dengan menunjukkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 dan Nomor 5 sebagai bukti kepemilikan atas tanah di empat RW itu.
Ia menjelaskan, pihak yang mengklaim berhak atas tanah warga itu memegang sertifikat atas nama ahli waris Said Gasim bin Abdullah Al Haddad dan Sarifah Aisyah Binti Ali bin Taha Al Hadad. “Kita minta Ombudsman memanggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dimintai klarifikasi, tapi belum juga ada jawaban,” kata Achmanu Arifin.
Mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no 92/PK/Pdt/1986 tgl 29 Juni 1987 yang ditindaklanjuti surat MA Nomor 358/701/II/Um-Tu/Pdt tgl 23 Juli 1988, sebenarnya tanah itu telah dibebaskan oleh Departemen Perindustrian berdasarkan SK Gubernur Daerah Chusus Ibukota (DCI) Jakarta Raya Nomor 20089/BS tanggal 31 Oktober 1961. Namun beberapa warga pensiunan Departemen Perindustrian yang tinggal di tanah bermasalah itu mengaku telah membangun rumah, membayar PBB, listrik dan lainnya atas biaya sendiri sejak pembebasan tanah pada tahun 1961.
Tapi, FPHTR menduga adanya pihak yang bermain dalam kasus ini. “Tidak pernah ada surat ukur tanah sampai sekarang,” kata Bambang
JAKARTA - Perwakilan warga Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS