Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil

Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
Sekitar 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung pada Senin (22/4) untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Foto: Humas Aliansi Karyawan PT PPLI

"Kami mendesak untuk mengusut tuntas karena mengancam hajat hidup orang banyak yang terancam PHK massal akibat putusan yang cacat hukum dan tidak adil,” ujar Janli Sembiring.

Untuk diketahui, Mohindar baru-baru ini dimenangkan melalui putusan PK di Mahkamah Agung. Hal ini tercanm dalam putusan peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 dengan hanya menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri.

“Hal ini yang menimbulkan polemik dan kejanggalan menurut sehingga berdampak ke seluruh karyawan PT PRLI terancam PHK massal,” ujar Sembiring.

Sembiring menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini.

“Kami menemukan adanya dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001 yang bertentangan oleh lembaga peradilan dan adanya bukti sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu  yang mengundang pertanyaan serius tentang integritas proses hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Sembiring menambahkan, "Mohindar diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001. Tetapi kenapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH. memihak memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO karena  merek mohindar sebenarnya sudah dihapus pada tahun 1995 jadi dia tidak punya legal standing dan tidak punya merek tapi bisa dimenangkan ? Ini ada apa ? Karena ada kejanggalan di sini."

Sembiring berterima kasih kasih atas penerimaan oleh perwakilan MA.

“Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami. Kami berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini,” ujar Sembiring.(fri/jpnn)

Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) menilai putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 adalah cacat hukum dan tidak adil.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News