Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besi. Betapa tidak, Musni Tambusai yang menjalani sidang di PN Tipikor didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan bernomor DAK-20/24/VIII/2009, Jaksa I Kadek menyatakan, Musni telah melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyetorkan dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) pada 2003-2008 sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327.

Selain dana eks likuidasi YDTP Migas, Musni tidak menyetorkan bunga deposito dari tabungan yayasan sebesar Rp 48,5 miliar dan USD 787,1 ribu.

“Seharusnya terdakwa menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas ke negara, bukannya membagi-bagikan uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” kata I Kadek dalam sidang perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).

JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besi. Betapa tidak, Musni Tambusai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News