Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Selasa, 25 Agustus 2009 – 11:24 WIB
JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besi. Betapa tidak, Musni Tambusai yang menjalani sidang di PN Tipikor didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Seharusnya terdakwa menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas ke negara, bukannya membagi-bagikan uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” kata I Kadek dalam sidang perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).
Dalam dakwaan bernomor DAK-20/24/VIII/2009, Jaksa I Kadek menyatakan, Musni telah melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyetorkan dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) pada 2003-2008 sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327.
Baca Juga:
Selain dana eks likuidasi YDTP Migas, Musni tidak menyetorkan bunga deposito dari tabungan yayasan sebesar Rp 48,5 miliar dan USD 787,1 ribu.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besi. Betapa tidak, Musni Tambusai
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab