Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui Musni ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2009 atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana di YDTP Migas. Dia kemudian ditahan pada 16 Juli 2009 karena tidak menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327.

Selaia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, Musni juga dihadapkan dakwaan subsider Pasal 12 UU 31 Tahun 1999. (esy/JPNN)

JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besi. Betapa tidak, Musni Tambusai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News