Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Selasa, 25 Agustus 2009 – 11:24 WIB
Untuk diketahui Musni ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2009 atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana di YDTP Migas. Dia kemudian ditahan pada 16 Juli 2009 karena tidak menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327.
Baca Juga:
Selaia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, Musni juga dihadapkan dakwaan subsider Pasal 12 UU 31 Tahun 1999. (esy/JPNN)
JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besi. Betapa tidak, Musni Tambusai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024