Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Selasa, 25 Agustus 2009 – 11:24 WIB
![Terancam Pidana 4 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui Musni ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2009 atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana di YDTP Migas. Dia kemudian ditahan pada 16 Juli 2009 karena tidak menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327.
Baca Juga:
Selaia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, Musni juga dihadapkan dakwaan subsider Pasal 12 UU 31 Tahun 1999. (esy/JPNN)
JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besi. Betapa tidak, Musni Tambusai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Hakim Agung Berangkatkan Anak Korban Banjir Sumbar ke Tanah Suci
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional