Terancam Tak Lolos Pemilu, PBB Harapkan KPU dan Bawaslu Adil
Dengan kenyataan yang ada, Afriansyah optimistis Bawaslu nantinya dapat menerima pengaduan PBB untuk diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019.
Apalagi dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga mengisyaratkan parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lulus verifikasi, tidak perlu lagi diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Keputusan Bawaslu itu kan sifatnga inkrah dan tak bisa dibantah KPU, itu diatur di undang-undang sekarang. Misalnya Bawaslu menyatakan berkas PBB lengkap, maka KPU tak bisa banding. Untuk itu kami sudah melengkapi surat-surat kepengurusan secara hard copy yang dibutuhkan oleh Bawaslu. Keputusannya nanti 15 November," katanya.
Dalam kesempatan kali ini tak lupa Afriansyah menyatakan harapannya agar Bawaslu dan terutama KPU bersikap adil sebagai penyelenggara Pemilu.
"Biarlah rakyat yang menilai partai mana yang pantas mewakili mereka di DPR. Penyelenggara harus arif dan adil," pungkas Afriansyah.(gir/jpnn)
PBB tak setuju ketika sipol dijadikan syarat wajib untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng