Terapis Pijat Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Selasa, 25 Oktober 2016 – 00:17 WIB
Iwan sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara temannya Tf masih dalam pengejaran aparat Polres Kendari. (c/p12/sam/jpnn)
KENDARI – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah hotel di kawasan Mandonga, Kendari, akhir pekan lalu, dibekuk Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim