Terapis Spa Pemerkosa Bule Australia di Bali Divonis Penjara Selama Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap menerima putusan tersebut meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. Namun, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga membuat putusan lebih ringan.
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ZAM, seorang karyawan spa terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (31/6/2023).
Terdakwa nekat memerkosa korban yang saat itu bersama dengan keluarganya datang ke Bali untuk berlibur.
Korban yang saat itu datang ke tempat spa untuk melakukan sejumlah treatment.
Adapun korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dengan rincian 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.
Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu terpisah dengan keluarganya.
Setelah korban buka suara, keluarga melaporkan hal tersebut kepada pihak Polresta Denpasar.(ant/fat/jpnn)
Terapis spa pemerkosa bule Australia di Legian, Kuta, Bali divonis penjara selama ini. Begini pertimbangan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi