Terapis Tolak Bercinta, Pace Layangkan Sapu Ijuk
jpnn.com - jpnn.com - Agustinus Robin, asal Mimika Papua terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria 41 tahun ini diamankan setelah berbuat onar dan menganiaya KZH, seorang terapis di panti pijat urat (pitrat) di Jalan Kedungdoro Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Robin yang bekerja sebagai kuli panggul di perusahaan jasa ekspedisi di daerah Perak ini marah dan menganiaya korban lantaran tidak mau diajak bersetubuh.
Menurut Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan, awalnya, pelaku datang di New Massage, hanya untuk pijat.
Namun karena tergiur kemolekan korban, akhirnya timbul keinginan berhubungan badan.
"Namun, korban yang menolak ajakan tersebut," ujar Yulianto.
Penolakan itu membuat pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan gagang sapu.
Kini, atas perbuatannya, pria beranak dua ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sawahan.
Agustinus Robin, asal Mimika Papua terpaksa berurusan dengan polisi.
- Perempuan yang Kerja Rumahan Lebih Rentan jadi Korban Eksploitas dan Kekerasan
- Gus Muhaimin Teken Petisi Perlindungan Perempuan & Anak di Surabaya
- Irjen Fadil Akui Banyak Polisi Gagap Menangani Korban Kekerasan
- Paus Fransiskus Sebut Sunat Perempuan Merendahkan Martabat Kaum Hawa
- Pandemi Covid-19 Bikin Beban Perempuan Bertambah, Begini Kata Bu Ida
- Kemenaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Diskriminasi