Terapis Tolak Bercinta, Pace Layangkan Sapu Ijuk
Jumat, 13 Januari 2017 – 06:47 WIB
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (end/jpnn)
Agustinus Robin, asal Mimika Papua terpaksa berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perempuan yang Kerja Rumahan Lebih Rentan jadi Korban Eksploitas dan Kekerasan
- Gus Muhaimin Teken Petisi Perlindungan Perempuan & Anak di Surabaya
- Irjen Fadil Akui Banyak Polisi Gagap Menangani Korban Kekerasan
- Paus Fransiskus Sebut Sunat Perempuan Merendahkan Martabat Kaum Hawa
- Pandemi Covid-19 Bikin Beban Perempuan Bertambah, Begini Kata Bu Ida
- Kemenaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Diskriminasi