Terapkan Biaya Ekspor Nikel
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:45 WIB
JAKARTA - Asosiasi Nikel Indonesia mengusulkan penerapan bea keluar ekspor nikel maksimal 20 persen. Tujuannya agar tidak terjadi pembengkakan biaya operasional bagi pelaku usaha."Kami menyambut baik langkah pemerintah yang menerapkan bea keluar guna menekan ekspor bahan baku yang dinilai telah berlebihan," kata Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Hasan di Jakarta, Senin (7/5). Menurut Shelby, ekspor tambang mineral memang mengalami kenaikan 500 persen-800 persen sejak 2009. Dia mencatat kenaikan jumlah pengiriman ke luar negeri disebabkan oleh anjloknya harga jual di sejumlah pasar tujuan ekspor.
Dia mengaku sejak awal pengusaha pertambangan nikel telah memberikan rekomendasi besaran bea keluar ekspor tambang mineral sebesar 15 persen-25 persen. Dengan begitu, kata Shelby, tarif bea keluar sebesar 20 persen merupakan besaran yang paling proporsional.
Baca Juga:
Shelby menilai penerapan bea keluar secara tidak langsung akan berdampak pada penerimaan dan margin keuntungan bagi perusahaan. Menurutnya, sejumlah pengusaha kini perlu melakukan efisiensi pada sektor produksi dan operasional lainnya. “Kami sudah usulkan maksimal itu 25 persen, tapi akan lebih baik kalau diputuskan 20 persen,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Asosiasi Nikel Indonesia mengusulkan penerapan bea keluar ekspor nikel maksimal 20 persen. Tujuannya agar tidak terjadi pembengkakan biaya
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita