Terapkan Denda Maksimal bagi Penerobos Jalur Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA – Penerobos jalur Transjakarta atau busway siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam. Sebab, jika kedapatan menerobos jalur yang dikhususkan untuk Transjakarta itu, maka denda maksimal akan diterapkan. Denda untuk pengemudi sepeda motor penerobos busway akan didenda Rp 500 ribu, sedangkan pengemudi mobil Rp 1 juta.
Karena itu bagi yang tak mau kantongnya terkuras karena harus membayar denda, sebaiknya jangan pernah sesekali menerobos masuk busway. "Kalau tidak mau ditilang ya jangan melanggar. Patuhi peraturan yang ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).
Mulai pekan depan, penerapan denda maksimal itu akan diterapkan. Semua pemangku kepentingan di DKI Jakarta sudah dikumpulkan untuk membicarakan penerapan denda tersebut. “Bisa diterapkan pekan depan,” tegasnya.
Rikwanto menambahkan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sepakat untuk menerapkan denda maksimal kepada penerobos busway. Menurutnya, antarinstansi di ibu kota sudah mengikat komitmen bersama. “Mekanismen penerapannya sudah jelas,” katanya.
Kendati demikian, Polda dan Pemprov DKI masih menunggu kesepakatan dari kejaksaan dan pengadilan. Nah, setelah semua pihak sepakat, maka penerapan denda itu bisa dilaksanakan.(boy/jpnn)
JAKARTA – Penerobos jalur Transjakarta atau busway siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam. Sebab, jika kedapatan menerobos jalur yang dikhususkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS