Terapkan Denda Maksimal bagi Penerobos Jalur Transjakarta

Terapkan Denda Maksimal bagi Penerobos Jalur Transjakarta
Terapkan Denda Maksimal bagi Penerobos Jalur Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA – Penerobos jalur Transjakarta atau busway siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam. Sebab, jika kedapatan menerobos jalur yang dikhususkan untuk Transjakarta itu, maka denda maksimal akan diterapkan. Denda untuk pengemudi sepeda motor penerobos busway akan didenda Rp 500 ribu, sedangkan pengemudi mobil Rp 1 juta.

Karena itu bagi yang tak mau kantongnya terkuras karena harus membayar denda, sebaiknya jangan pernah sesekali menerobos masuk busway. "Kalau tidak mau ditilang ya jangan melanggar. Patuhi peraturan yang ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).

Mulai pekan depan, penerapan denda maksimal itu akan diterapkan. Semua pemangku kepentingan di DKI Jakarta  sudah dikumpulkan untuk membicarakan penerapan denda tersebut. “Bisa diterapkan pekan depan,” tegasnya.

Rikwanto menambahkan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sepakat untuk menerapkan denda maksimal kepada penerobos busway. Menurutnya, antarinstansi di ibu kota  sudah mengikat komitmen bersama. “Mekanismen penerapannya sudah jelas,” katanya.

Kendati demikian, Polda dan Pemprov DKI masih menunggu kesepakatan dari kejaksaan dan pengadilan. Nah, setelah semua pihak sepakat, maka penerapan denda itu bisa dilaksanakan.(boy/jpnn)

 


JAKARTA – Penerobos jalur Transjakarta atau busway siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam. Sebab, jika kedapatan menerobos jalur yang dikhususkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News