Terapkan e-Tilang, Polda Metro Jaya Gandeng Pos Indonesia
Selasa, 18 September 2018 – 15:15 WIB
Kerja sama dilakukan dalam hal pengiriman surat tilang. Menurut Yusuf, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.
"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Kantor Pos bisa," sambung dia.
Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa.
Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.
Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya.
Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memakai CCTV dari Tiongkok untuk bisa melihat identitas pengendara yang ditilang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi Kenalkan Drone DJI & CCTV Dahua di Indocomtech 2024
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Wanita Dibunuh di Indekos Semarang, Pelaku Terekam CCTV
- Sejoli di Palembang Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV, Lihat