Terapkan e-Tilang, Polda Metro Jaya Gandeng Pos Indonesia
Selasa, 18 September 2018 – 15:15 WIB

Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya
Kerja sama dilakukan dalam hal pengiriman surat tilang. Menurut Yusuf, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.
"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Kantor Pos bisa," sambung dia.
Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa.
Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.
Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya.
Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memakai CCTV dari Tiongkok untuk bisa melihat identitas pengendara yang ditilang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya