Terapkan Ganjil-Genap Sampai ERP Siap
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan 3 in 1 telah resmi dihapus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sementara itu, sistem electronic road pricing (ERP) yang sejatinya akan menggantikan 3 in 1 masih dalam tahap pengkajian.
Untuk mengisi kekosongan sementara yang ditinggalkan 3 in 1, Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan nomor pelat ganjil-genap di jalan-jalan protokol ibu kota. "Kita lagi teliti dampaknya dan antisipasi nomor pelat palsu. Kita masih kaji betul manfaat dan mudaratnya," kata Djarot usai menghadiri acara buka bersama dengan pewarta foto indonesia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Kebijakan Ganjil Genap, lanjut Djarot juga nantinya butuh pengawasan yang ketat. Karena kebijakan ini juga rentan akan penyelewengan.
Dia pun memastikan bahwa penerapan ganjil-genap sifatnya hanya sementara. Pada akhirnya, Pemprov DKI pasti akan menggunakan ERP sebagai alat untuk mengurangi kemacetan di wilayah pusat kota. "Tahun ini juga sistem ERP mulai diterapkan. Sehingga, masalah kemacetan arus lalu lintas di Kota Jakarta bisa segera teratasi," ungkap dia.
Di sisi lain, Djarot optimistis penghapusan 3 in 1 bakal berdampak positif. "Kalau lalu lintas yang jadi lebih macet itu pasti. Tapi, ada sisi positifnya, yaitu diharapkan warga yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi umum," tandas politikus PDIP ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan 3 in 1 telah resmi dihapus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sementara itu, sistem electronic road pricing (ERP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS