Terapkan Perda Bermasalah, DBH Disunat
Selasa, 15 Desember 2009 – 19:41 WIB
JAKARTA -- Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto kepada wartawan membenarkan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sudah minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap perda-perda, agar bisa diketahui ada tidaknya penerapan perda yang sudah dicabut oleh pusat. Saat ditanya apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada daerah yang masih bandel menerapkan perda yang sudah dicabut, Timbul menjawab, wacana yang sudah dipikirkan adalah dengan memotong jatah Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tersebut. Besaran pemotongan DBH tergantung dari jumlah pajak atau retribusi yang dipungut daerah berdasar perda yang sudah dibatalkan itu.
Dia menyebutkan, ada tim gabungan dari Depdagri dan Depkeu yang terus melakukan supervisi perda-perda. Dia menyebutkan, perda-perda yang dibatalkan biasanya perda yang mengatur pajak, retribusi, dan perizinan.
Baca Juga:
"Yang dibatalkan berkaitan dengan uang. Pajak, retribusi dan perizinan," ujar Timbul Pudjianto usai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12). Ditambahkan, hingga saat ini masih ada ribaun perda yang dikaji.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto kepada wartawan membenarkan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sudah
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal