Terapkan PPN, Sales Elektronik Merayap
Senin, 17 Mei 2010 – 09:08 WIB
JAKARTA – Ada fenomena menarik yang terjadi dua bulan terakhir. Penjualan elektronik, misalnya, merosot 20 persen untuk periodesasi Maret dan April. Fenomena ini tampaknya muncul sebagai konsenkuensi penerapan Undang-Undang No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). UU yang berlaku efektuf mulai 1 April itu mengharuskan pabrikan menerbitkan faktur pajak standar kepada diler. Selama ini, pabrikan biasanya menerbitkan faktur sederhana kepada dealer. Faktur sederhana tersebut biasanya tidak dilaporkan secara resmi kepada Ditjen Pajak, seperti halnya faktur standar. Jika aturan baru ini langsung diterapkan, seolah-olah terjadi lonjakan penjualan oleh dealer, sehingga mereka akan berurusan dengan aparat Ditjen Pajak. Lonjakan penjualan ini yang tiba-tiba ini dikhawatirkan meningkatkan pajak penghasilan yang harus dibayar.
Assisten General Manager Home Appliance Marketing PT Sharp Electronics Indonesia, Andry Adi Utomo mengatakan, pasar elektronik di dalam negeri sebenarnya sangat bergairah sejak awal tahun ini. Selama kuartal pertama, penjualan secara nasional tumbuh lebih dari 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga:
Beberapa produsen bahkan menikmati lonjakan penjualan lebih dari 100 persen. ’’Sharp, misalnya, mencatat pertumbuhan penjualan 130 persen pada Januari-Maret,’’ ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu. Namun, lanjutnya, memasuki April, penjualan langsung merosot. ’’Untuk Sharp sendiri, mengalami penurunan sekitar 15 persen,’’ jelasnya.
Baca Juga: