Terapkan PT 5 Persen pada Pemilu 2019
Jumat, 30 Maret 2012 – 06:56 WIB
Dilemanya, menurut dia lagi, pemerintah maupun DPR tidak memiliki skema yang jelas terkait PT maksimum yang bisa ditoleransi agar sistem kepartaian lebih sederhana. “Dan beberapa kali pemilu hal itu baru akan dicapai, tidak pernah jelas,” tegasnya.
Akibatnya, menurut Syamsudin, yang berlangsung adalah 'debat kusir' di antara parpol besar yang mengusulkan PT dengan presentase besar dan parpol kecil yang menginginkan persentase kecil.
Ia juga mengatakan, selain untuk DPR, ambang batas parlemen juga tak perlu diberlakukan bagi parpol yang akan duduk di DPRD, agar struktur politik di propinsi dan kabupaten/kota yang amat fragmentatif lebih sederhana sehingga pemerintahan daerah lebih efektif.
“Namun pemberlakuan PT dan penentukan parpol yang bisa duduk di DPRD semestinya tidak bersifat seragam dan juga tidak didasarkan pada hasil pemilu DPR seperti rencana sebagian parpol di Senayan,” katanya.
JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold
BERITA TERKAIT
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih