Terapkan Sidalih untuk Susun Data Pemilih

Terapkan Sidalih untuk Susun Data Pemilih
Terapkan Sidalih untuk Susun Data Pemilih
“Semua aspek pendukung untuk beroperasinya Sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih,” terangnya.

Menurut Husni, penggunaan Sidalih dilakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.  Dalam pasal 48 ayat 1 disebutkan, KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, DPS dan DPT, memiliki Sidalih yang dapat terintegrasi dengan SIAK. Sementara dalam ayat 2 disebutkan, KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih.

Sebagaimana diketahui, guna menyempurnakan Sidalih, KPU sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Hal tersebut ditandai penandatanganan nota kerjasama pada Selasa (22/1) lalu. Dalam kerjasama ini, BPPT menurut Husni, juga sudah melakukan internal review terhadap Sidalih yang akan digunakan KPU. “Dengan dioperasionalkannya Sidalih, diharapkan kualitas daftar pemilih akan meningkat,” ujarnya.

Ditegaskannya, nantinya KPU juga akan melakukan pembatasan akses data oleh pihak luar. Langkah ini dilakukan guna agar data pemilih tidak disalahgunakan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan menerapkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menyediakan Daftar Pemilih Sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News