Terapkan Sidalih untuk Susun Data Pemilih
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:55 WIB
“Semua aspek pendukung untuk beroperasinya Sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih,” terangnya.
Baca Juga:
Menurut Husni, penggunaan Sidalih dilakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pasal 48 ayat 1 disebutkan, KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, DPS dan DPT, memiliki Sidalih yang dapat terintegrasi dengan SIAK. Sementara dalam ayat 2 disebutkan, KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih.
Sebagaimana diketahui, guna menyempurnakan Sidalih, KPU sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Hal tersebut ditandai penandatanganan nota kerjasama pada Selasa (22/1) lalu. Dalam kerjasama ini, BPPT menurut Husni, juga sudah melakukan internal review terhadap Sidalih yang akan digunakan KPU. “Dengan dioperasionalkannya Sidalih, diharapkan kualitas daftar pemilih akan meningkat,” ujarnya.
Ditegaskannya, nantinya KPU juga akan melakukan pembatasan akses data oleh pihak luar. Langkah ini dilakukan guna agar data pemilih tidak disalahgunakan.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan menerapkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menyediakan Daftar Pemilih Sementara
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer