Terapkan Switching pada Setoran Awal Haji
Rabu, 29 Desember 2010 – 07:55 WIB
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memulai menerapkan sistem switching dalam pengelolaan setoran awal calon jamaah haji. Setiap jamaah yang ingin membayar setoral awal sebesar Rp 25 juta akan langsung mendapatkan kursi. Uang setoran tersebut langsung dibayarkan ke bank penerima setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH). Sebelumnya, sistem yang digunakan secara manual. Setiap calon jamaah haji mendaftar terlebih dahulu di Kemenag baru membayar uang setoran. Diakuinya, masalah dana setoran awal jamaah merupakan masalah yang paling disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan dari KPK, Kemenag harus menambah orang keuangan, akunting, dan sarjana bidang ekonomi. ’’Kemarin waktu pemaparan di KPK, mereka sudah memahami betul. Perbaikan sudah cukup memadai,’’ pungkasnya.
Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto mengatakan, sebelum diterapkan sistem tersebut, banyak bank yang mendapatkan teguran dari Kemenag karena “nakal”. Masih ditemukan bank yang sengaja menahan uang setoran awal calon jamaah haji yang dibayarkan untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Baca Juga:
’’Kita minta bank-bank tersebut tidak mengulangi lagi. Karena itu menyangkut dana yang banyak. Untuk hukuman ada tahapan. Ada aturan yang sudah dilakukan. Kita perbaiki sistem dengan cara switching. Hari ini juga ketika bayar sudah ketahuan jumlah uang, jumlah calon jamaah haji. Dulu memang masih ditemukan. Sekarang kita selesaikan,’’ papar Slamet usai penandatanganan kerja sama dan penyerahan SK BPS-BPIH dengan 4 bank, yaitu BRI Syariah, Bank Jateng Syariah, BTN Syariah, dan BNI Syariah di Jakarta, kemarin (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memulai menerapkan sistem switching dalam pengelolaan setoran awal calon jamaah haji. Setiap jamaah yang
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Hampir Selesai, Kok, Belum Ada Tersangka?
- Peringatan Keras Presiden Prabowo untuk Bawahannya, Heemm
- Akui Lakukan Pungli, Opang di Bojongkoneng Bandung Minta Maaf
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU