Terapkan Tes Masuk, Kepsek Harus Disanksi
jpnn.com - JAKARTA--Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang keras memberlakukan tes kepada calon siswa yang akan masuk SD, SMP, dan SMA.
Aturan baru yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh itu kembali dipertegas Wamendikbud Musliar Kasim.
"Tidak perlu ada tes bagi para calon siswa yang akan masuk sekolah. Baik negeri maupun swasta," kata Musliar yang dihubungi JPNN, Jumat (14/2).
Seperti diketahui, di sejumlah daerah, banyak sekolah swasta yang memberlakukan tes bagi calon siswa. Bahkan di TK sudah diajarkan baca, tulis, dan menghitung (calistung). Padahàl Mendikbud tidak membolehkan aturan tersebut. Ada juga sekolah SD yang mewajibkan calon siswa harus ada hasil psykotes.
Terhadap kasus tersebut, Musliar mengatakan, tidak adanya tes bagi calon murid harus ditaati seluruh sekolah tanpa kecuali baik pusat maupun daerah. Kalau ada yang masih ngotot membuat aturan itu, Kemendikbud akan menyurati Diknas agar memberikan sanksi peringatan kepada kepala sekalohnya.
"Pusat akan meminta Diknas di daerah bersangkutan agar memberi peringatan kepada kepala sekolah. Namun, sebaiknya bupati/walikota ikut memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang keras memberlakukan tes kepada calon siswa yang akan masuk SD, SMP, dan SMA. Aturan baru yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI