Terapkan Tes Masuk, Kepsek Harus Disanksi

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang keras memberlakukan tes kepada calon siswa yang akan masuk SD, SMP, dan SMA.
Aturan baru yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh itu kembali dipertegas Wamendikbud Musliar Kasim.
"Tidak perlu ada tes bagi para calon siswa yang akan masuk sekolah. Baik negeri maupun swasta," kata Musliar yang dihubungi JPNN, Jumat (14/2).
Seperti diketahui, di sejumlah daerah, banyak sekolah swasta yang memberlakukan tes bagi calon siswa. Bahkan di TK sudah diajarkan baca, tulis, dan menghitung (calistung). Padahàl Mendikbud tidak membolehkan aturan tersebut. Ada juga sekolah SD yang mewajibkan calon siswa harus ada hasil psykotes.
Terhadap kasus tersebut, Musliar mengatakan, tidak adanya tes bagi calon murid harus ditaati seluruh sekolah tanpa kecuali baik pusat maupun daerah. Kalau ada yang masih ngotot membuat aturan itu, Kemendikbud akan menyurati Diknas agar memberikan sanksi peringatan kepada kepala sekalohnya.
"Pusat akan meminta Diknas di daerah bersangkutan agar memberi peringatan kepada kepala sekolah. Namun, sebaiknya bupati/walikota ikut memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang keras memberlakukan tes kepada calon siswa yang akan masuk SD, SMP, dan SMA. Aturan baru yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental