Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN

Sementara Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati menekankan tahapan dan proses yang sampai saat ini berjalan.
Pada saat awal, ASN pelu siap sehingga persiapan mengenai hal ini dilakukan. Demikian juga akademisi menjadi simpul dari proses persiapan IKN.
Menurut Diani, perencanaan dan konsultasi sudah berjalan sejak 2019 sampai sekarang sesuai tahapan menuju tahun 2045 untuk mencapai misi Ibu Kota Negara sebagai smart city, smart forest.
“Pada saat yang sama, pemerintah tidak akan mengesampingkan Covid-19 saat ini yang sedang melanda,” ucap Diani.
Robert Na Endi Jaweng dari Ombudsman menekankan pentingnya kualitas konsultasi dan partisipasi dalam proses IKN ini.
Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati Bolodadi menjelaskan tentang proses tahapan kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah.(fri/jpnn)
Teras Narang mengatakan begitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tetang Ibu Kotan Negara (IKN) diberlakukan maka seluruh aturan terdahulu tidak berlaku lagi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Benarkah Prabowo Melanjutkan Program Jokowi? Nih Jawabannya
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
- Teknologi Inovatif Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi di Lahan Sulfat Masam