Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Anggota DPD RI Agustin Teras Natang mengatakan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB).
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan bahwa adanya aspirasi pemekaran daerah atau pembentukan DOB di berbagai wilayah di Indonesia, merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi.
Menurut dia, negara melalui undang-undang pun mengatur sekaligus memberikan ruang dengan berbagai aturan serta persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Jadi, sejalan dengan aspirasi Forkonas PP DOB (Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) se-Indonesia, pemerintah pusat memang perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium DOB," kata Teras Narang dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin (16/12).
Teras Narang mengakui bahwa berdasar data yang diterimanya, di Provinsi Kalimantan Tengah pun ada sejumlah sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten mengajukan pemekaran daerah baru.
Dia menyebut Kabupaten Katingan mengusulkan pemekaran dan pembentukan Kabupaten Katingan Utara.
Kabupaten Kapuas mengusulkan Kabupaten Kapuas Ngaju.
Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan Kabupaten Kotawaringin Utara.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan pemerintah pusat perlu mengevaluasi kebijakan moratorium DOB.
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua
- Peluncuran RIPPP & SIPPP Jadi Momentum Penting dalam Pembangunan Papua