Teras Narang Sebut RUU Sisdiknas Menjadi Kabar Gembira bagi Guru
Kamis, 22 September 2022 – 06:35 WIB

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam RUU Sisdiknas jadi kabar gembira untuk guru. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dalam RUU Sisdiknas tunjangan bagi guru tetap dijamin bagi mereka yang tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.
Namun, guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.
Menurut Nadiem, jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi, maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun. (mcr10/jpnn)
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam RUU Sisdiknas jadi kabar gembira untuk guru
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas