Teras: Saya Bela Investor Legal

Teras: Saya Bela Investor Legal
Teras: Saya Bela Investor Legal

“Aktivitas operasional tahun 2011 untuk IIPHHK kapasitas 2.000-6.000 m3 per tahun tercatat sebanyak 51 unit. Ini ditandai dengan telah disampaikannya rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) ke Dishut Kalteng,”ungkap Sipet seraya menambahkan sedangkan untuk IIPHHK kapasitas diatas 6.000 m3 per tahun adalah sebanyak 7 unit.

Terkait ereal pertambangan Kepala Distamben Kalteng Yulian Taruna mengungkapkan,  saat ini jumlah IUP sebanyak 622 perusahaan, kontrak karya ada 6 unit, PK2P ada 15 perusahaan. “Dari 622 perusahaan itu ada 178 yang legal. 178 perusahaan itu telah diverifikasi semuanya sudah clear dan clean. Suratnya sesuai prosedur dan semua dilegalisir. Sebanyak 622 perusahaan masih dipersilahkan mempertanyakan pada pemberi ijin dalam hal  ini Bupati/Walikota,” katanya.

Selanjutanya Bupati/Walikota bersama persuhaan dan Distamben Kabupaten/Kota melakukan koordinasi. Waktu yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan selama 3 bulan berjalan.

Dari jumlah tersebut yang bisa melakukan eksplorasi dan eksploitasi, sesuai Permenhut yang telah ada ijin pinjam pakai kawasan sebanyak 38 perusahaan. Dari 38 perusahaan itu sudah eksploitasi 14 unit, izin ekploitasi dari Menhut RI 9 perusahaan, areal penggunaan lain (APL) 2 perusahaan, dan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) ada 3 perusahaan di Kotim.

PALANGKA RAYA - Mengemukanya data peta kawasan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan oleh Walhi Kalteng dan Save Of Borneo (SOB) yang dikuasai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News