Teras: Segera Selesaikan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Teras pun memahami bahwa ada kerisauan bahwa RUU MHA akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan investasi.
Sebaliknya, Teras meminta pemangku kepentingan untuk percaya dengan konstitusi dan membuat pengaturan yang berkeadilan agar baik investasi maupun perlindungan masyarakat adat dapat berjalan beriringan.
Banyak praktik di luar negeri yang disebut malah sangat Pancasilais yang bisa dijadikan rujukan menyelaraskan dua kepentingan yang berdimensi luas ini.
“Jadi harap agar RUU yang penting ini jangan hanya dijadikan alat politik pendulang suara tetapi tidak diselesaikan. Apalagi bila isinya juga tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat yang berharap tak lagi dipersulit dengan proses yang rumit dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik,” tandasnya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Teras menilai RUU Masyarakat Hukum Adat sebenarnya sudah dimulai pembahasan sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun tak kunjung selesai.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi