Terawan Relakan Gajinya untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan, DPR: Tidak Perlu Simpati Lagi

Sebab, gaji mereka sudah dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. "Sudah dipotong kok diajak lagi? Menurut saya, BPJS ada pada titik nadir yang harus diselesaikan masalahnya," kata Saleh.
Dia mengatakan harus menyampaikan protes ini kepada menkes. Sebab, kata dia, masyarakat banyak pula yang menyampaikan protes serupa kepadanya.
"Sudah tidak tahan saya mendengarnya. Jadi, tolong cari inovasi-inovasi baru dalam rangka menutupi defisit BPJS, dalam rangka penyiapan akses layanan kesehatan kepada sleuruh rakyat Indonesia," ungkap Saleh.
"Kalau tidak seperti itu., bolak-balik rapat seperti ini tidak ada gunanya," tambah Saleh.
Sebelumnya diberitakan, Terawan gerak cepat mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan. Pada Jumat (25/10) pagi, Terawan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk berdiskusi dengan jajaran direksi guna menyelesaikan berbagai permasalahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terawan, menyampaikan hal pertama paling kecil yang akan dilakukannya untuk penyelesaian defisit BPJS Kesehatan.
Yakni menyerahkan seluruh gaji pertamanya sebagai menkes beserta tunjangan kinerjanya kepada BPJS Kesehatan untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk defisit JKN.
Terawan mengatakan, gaji pertama seseorang haruslah dikembalikan kepada Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu dirinya mendedikasikan gaji pertama tersebut untuk membantu penyelesaian defisit BPJS Kesehatan yang dampaknya terasa sampai ke masyarakat.
Menkes Terawan memberi seluruh gaji pertamanya sebagai menteri beserta tunjangan kinerjanya kepada untuk atasi defisit BPJS Kesehatan.
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Bahrain
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN