Terbakar Api Cemburu, Ambil Batu, Ijam Pun Akhiri Hidup Santi
Jumat, 11 Desember 2015 – 08:54 WIB
Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (sar/adk/jpnn)
BANDUNG - Ijam alias Amang (39) harus berurusan dengan kepolisian daerah Jawa Barat. Pria yang mengontrak rumah di Kampung Muhara Kebon Kelapa, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku