Terbakar Cemburu, Ramadan Habisi Istri Sendiri
Jumat, 27 Juli 2012 – 07:07 WIB

Terbakar Cemburu, Ramadan Habisi Istri Sendiri
"Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk. Dari hasil visum mengatakan, di bagian tubuh korban banyak ditemukan luka memar dan patah tulang. Terdakwa dianggap melanggar pasal 339 tentang pembunuhan," ucap JPU Chadafi saat membacakan surat dakwaan.
Madan yang saat itu didampingi penasehat hukumnya, terlihat terus menunduk. Penasehat hukum Madan mengaku tidak keberatan dengan surat dakwaan dan meminta sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.(she/jpnn)
BATAM - Kasus pembunuhan Asnidar di Tanjungriau, Sekupang, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/7). Ramadhan alias Madan didakwa membunuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah