Terbakar Cemburu, Ramadan Habisi Istri Sendiri

Terbakar Cemburu, Ramadan Habisi Istri Sendiri
Terbakar Cemburu, Ramadan Habisi Istri Sendiri
"Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk. Dari hasil visum mengatakan, di bagian tubuh korban banyak ditemukan luka memar dan patah tulang. Terdakwa dianggap melanggar pasal 339 tentang pembunuhan," ucap JPU Chadafi saat membacakan surat dakwaan.

Madan yang saat itu didampingi penasehat hukumnya, terlihat terus menunduk. Penasehat hukum Madan mengaku tidak keberatan dengan surat dakwaan dan meminta sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.(she/jpnn)

BATAM - Kasus pembunuhan Asnidar di Tanjungriau, Sekupang, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/7). Ramadhan alias Madan didakwa membunuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News