Terbakar Cemburu, Ramadan Habisi Istri Sendiri
Jumat, 27 Juli 2012 – 07:07 WIB
"Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk. Dari hasil visum mengatakan, di bagian tubuh korban banyak ditemukan luka memar dan patah tulang. Terdakwa dianggap melanggar pasal 339 tentang pembunuhan," ucap JPU Chadafi saat membacakan surat dakwaan.
Madan yang saat itu didampingi penasehat hukumnya, terlihat terus menunduk. Penasehat hukum Madan mengaku tidak keberatan dengan surat dakwaan dan meminta sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.(she/jpnn)
BATAM - Kasus pembunuhan Asnidar di Tanjungriau, Sekupang, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/7). Ramadhan alias Madan didakwa membunuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas