Terbang Jauh ke Manado, Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal

Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut.
"Akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," tutur Viktor. (cr3/jpnn)
Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan pinjol ilegal ini, yaitu PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK