Terbang ke Sumut, Bareskrim Langsung Sita Ferrari Hingga Tanah Milik Indra Kenz

Terbang ke Sumut, Bareskrim Langsung Sita Ferrari Hingga Tanah Milik Indra Kenz
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Foto: Humas Polri

Lelaki berusia 25 tahun itu dikenakan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Kemudian dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz yang ada di Deli Serdang, Sumut. Aset yang disita berupa mobil Ferrari dan dua bidang tanah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News