Terbang ke Sumut, Bareskrim Langsung Sita Ferrari Hingga Tanah Milik Indra Kenz
Kamis, 10 Maret 2022 – 17:59 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Foto: Humas Polri
Lelaki berusia 25 tahun itu dikenakan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Kemudian dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz yang ada di Deli Serdang, Sumut. Aset yang disita berupa mobil Ferrari dan dua bidang tanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara