Terbanyak Aduan Caleg Berijazah Palsu
Jumat, 21 Juni 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif para Calon Legislatif (Caleg) yang namanya tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPR berbuah positif.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sejak DCS resmi dirilis 13 Juni lalu, KPU mencatat hingga saat ini terdapat 75 pengaduan yang masuk. Kata dia, jenis aduan terbanyak dugaan penggunaan dokumen palsu seperti ijazah.
"Masukan terbanyak menyangkut dokumen palsu atau ijazahnya. Kira-kira ada soal itu," ujarnya pada dalam diskusi bertajuk 'DCS Tak Direspon Publik. Mungkihkah Partisipasi Masyarakat Menurun?' di Jakarta, Jumat (21/6).
Namun ia belum menyebut berapa jumlah persisnya. Hadar hanya menyatakan dari total pengaduan yang sudah masuk KPU, baru mengolah 35 aduan untuk 62 calon legislatif dengan laporan yang bermacam-macam.
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif para Calon Legislatif
BERITA TERKAIT
- Ida Fauziyah Luncurkan Buku yang Menginspirasi di Akhir Masa Jabatan, Ini Judulnya
- BBN Airlines Melayani 3 Rute Penerbangan Domestik
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Pena 98 Jakarta Tolak Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR XI/998
- Indonesia Luncurkan Layanan Paspor Elektronik di Malaysia
- 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, PLN UIP KLT Rampungkan Penyambungan KTT PT MMP