Terbanyak Aduan Caleg Berijazah Palsu
Jumat, 21 Juni 2013 – 18:18 WIB
Selain penggunaan ijazah palsu, pengaduan terbanyak lainnya menyangkut dugaan adanya caleg yang masih menjabat posisi tertentu. Padahal menurut ketentuan perundang-undangan mereka sudah harus mundur. Seperti anggota parpol lama, Pegawai Negeri Sipil dan kepala desa.
"Ada juga terkait persoalan etika dan moral. Dia (caleg) suka marah-marah di lingkungannya, pernah merobohkan gapura. Bahkan ada yang mengatakan caleg ini tidak pantas, karena model panas," ujarnya.
Hadar mengaku sangat menyambut masukan-masukan yang ada. Ia berjanji KPU akan benar-benar memrosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang masih ingin memberi masukan terkait nama-nama DCS, Hadar memersilahkannya. Karena sesuai mekanisme yang berlaku, KPU membuka kesempatan pada masyarakat sejak 14 Juni hingga 27 Juni mendatang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif para Calon Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan