Terbanyak Aduan Caleg Berijazah Palsu

Terbanyak Aduan Caleg Berijazah Palsu
Terbanyak Aduan Caleg Berijazah Palsu
Selain penggunaan ijazah palsu, pengaduan terbanyak lainnya menyangkut dugaan adanya caleg yang masih menjabat posisi tertentu. Padahal menurut ketentuan perundang-undangan mereka sudah harus mundur. Seperti anggota parpol lama, Pegawai Negeri Sipil dan kepala desa.

"Ada juga terkait persoalan etika dan moral. Dia (caleg) suka marah-marah di lingkungannya, pernah merobohkan gapura. Bahkan ada yang mengatakan caleg ini tidak pantas, karena model panas," ujarnya.

Hadar mengaku sangat menyambut masukan-masukan yang ada. Ia berjanji KPU akan benar-benar memrosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang masih ingin memberi masukan terkait nama-nama DCS, Hadar memersilahkannya. Karena sesuai mekanisme yang berlaku, KPU membuka kesempatan pada masyarakat sejak 14 Juni hingga 27 Juni mendatang.(gir/jpnn)

JAKARTA - Langkah  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif para Calon Legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News